Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

18 November 2020, 21:47 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, memaparkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona. Kepala daerah yang abai terhadap penegakan protokol kesehatan, bisa kena sanksi /Dok Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona (Covid-19). Dalam instruksi ini, Mendagri menegaskan kepala daerah yang abal terhadap kewajibannya untuk meneggakan protokol kesehatan, bisa kena sanksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal memaparkan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 difungsikan guna mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur dalam penanganan pandemi virus corona.

Terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi virus corona.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya, Guru Besar: Klarifikasi atau Jadi Saksi?

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 (virus corona) dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu 18 November 2020.

Untuk itu, kata Safrizal, Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 sebagai arahan bagi kepala daerah.

Adapun arahan yang tercantum bagi kepala darah di dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona, yakni:

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca Juga: Mamah Dedeh Dikabarkan Positif Corona

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan virus corona dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: Bupati Bandung Ungkap Persiapan Buka Kembali Sekolah, Jumlah Kehadiran Siswa Maksimal 20 Persen

Safrizal menjelaskan, ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler