Bagaimana Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu? Berikut Penjelasannya

20 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Bisa Dilanjutkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa, Begini Aturannya /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PRFMNEWS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan nilai Rp600 ribu.

Melalui peraturan menteri tersebut, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu hingga akhir Desember 2020, lantaran ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi virus corona.

Bantuan Langsung Tunai BLT senilai Rp600 ribu bersumber dari dana desa dan merupakan Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Update Terbaru, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 12,1 Juta Pekerja

Bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan produk dari musyawarah desa yang melibatkan langsung masyarakat desa.

Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Dana Desa disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa setempat. Pihak dari Kantor Desa melakukan identifikasi langsung ke penduduk yang dinilai layak menerima bantuan langsung tunai BLT dana desa.

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa:

Baca Juga: Apa Kabar Bansos di Kota Bandung? Begini Kata Dinsosnangkis

1. Calon penerima BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.

2. Calon penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima BLT dana desa tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

5. Jika calon penerima BLT dana telah memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan data sudah valid, maka BLT akan diberikan dengan cara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Bagi yang belum punya rekenening bank, akan menerima BLT dana desa secara tunai.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler