Ingatkan Aturan, KAI: Penumpang Dilarang Merokok di Kereta, Pelanggar Akan Dapat Sanksi

22 Maret 2024, 09:00 WIB
Larangan merokok. Penumpang kereta dilarang merokok di dalam kereta. /PRFM


PRFMNEWS – PT KAI kembali mengingatkan aturan larangan merokok di dalam kereta menjelang masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini dilakukan lantaran adanya penumpang musiman Lebaran yang mungkin baru pertama naik kereta api dan belum mengetahui peraturan tersebut.

Dalam aturan ini, ada sanksi yang akan diberlakukan KAI bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam rangkaian kereta api (KA) saat melakukan perjalanan arus mudik maupun arus balik libur Lebaran Idul Fitri 2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan dilarang merokok di dalam kereta termasuk sanksi yang akan diberikan kepada penumpang yang melanggar sudah diterapkan sejak tahun 2012.

Baca Juga: Aturan Larangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta, KAI: Bahaya, Bisa Dipenjara atau Didenda

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ungkap Joni Martinus dalam keterangan resminya, Kamis 21 Maret 2024.

Peringatan larangan merokok di dalam rangkaian KA, lanjut Joni, dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta.

Bagi penumpang yang melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan dikenakan sanksi berupa diturunkan pada stasiun pemberhentian pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di dalam rangkaian kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

“Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Baca Juga: Promo KAI Lebaran 2024, Diskon 30 Persen untuk Tiket 58 Kereta Khusus Agen Travel, Ini Rute dan Jadwalnya

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” tutup Joni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler