Aturan Larangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta, KAI: Bahaya, Bisa Dipenjara atau Didenda

- 21 Maret 2024, 12:00 WIB
Meski Menantang Maut, Ngabuburit di Rel Kereta Api jadi Favorit
Meski Menantang Maut, Ngabuburit di Rel Kereta Api jadi Favorit /Tim Purwakarta News/

BRAGA, PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia atau KAI secara tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu buka puasa selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M dengan nongkrong atau beraktivitas lain di sekitar jalur rel kereta api.

Nabuburit di sekitar jalur rel kereta api (KA) selain berbahaya juga terancam dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Kegiatan tersebut menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus berpotensi pula merusak prasarana perkeretaapian dan membahayakan perjalanan KA.

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api,” ungkap Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ada Program Jalan-jalan Ngabuburit Naik Bus Si Jalak Harupat di Bandung, Ini Jadwal dan Rutenya

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” imbuhnya.

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api, lanjut Joni, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas Joni.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Jogging di Kota Bandung, Cocok Buat Ngabuburit di Bulan Puasa

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat bahwa selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x