Dibantah Ganjar, Begini Duduk Perkara IPW Lapor ke KPK Atas Dugaan Suap Rp100 Miliar

6 Maret 2024, 08:40 WIB
Ganjar Pranowo. /HUMAS PEMPROV JATENG/

PRFMNEWS – Ganjar Pranowo merespons tuduhan dirinya terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap dalam bentuk cashback dari perusahaan asuransi senilai lebih dari Rp100 miliar.

Ganjar membantah tuduhan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut hingga membuat dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Ganjar Kutip Ucapan Jokowi: Jangan Pilih Calon Punya Potongan Diktator dan Rekam Jejak Langgar HAM

Kronologi awal mula calon presiden RI yang juga mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dilaporkan ke KPK dijelaskan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menjelaskan IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S.

Ia mengatakan bahwa laporan Ganjar dan S ke KPK itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Baca Juga: Penjualan Tiket Persib vs Persija Belum Dibuka, PT PBB Minta Bobotoh Waspada Penipuan

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelasnya.

Terkait hal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa IPW membuat laporan atas dugaan kasus gratifikasi yang menyebut nama Ganjar Pranowo tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ungkap Ali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler