5 Mayat ABK Ditemukan dalam Kapal di Perairan Kepulauan Seribu, 6 ABK Dibawa Sebagai Saksi

18 September 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi kantong mayat. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Saat melakukan operasi yustisi, jajaran Kepolisian dari Polres Kepulauan Seribu melihat sebuah kapal berlayar di sekitar perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dengan mengangkut anak buah kapal (ABK) yang cukup banyak.

Saat diperiksa, jajaran Polres Kepulauan Seribu menemukan lima jenazah di kapal penangkap ikan tersebut. Lima jenazah tersebut disimpan di dalam lemari pendingin.

"Ada lima mayat manusia disimpan di dalam ruang pendingin," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond, Kamis 18 September 2020 malam kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Diminta Ubah Pola Kampanye dengan Tidak Berorientasi Pada Pengumpulan Massa

Terkait penemuan lima mayat ini, Polres Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, membawa enam orang ABK untuk diperiksa sebagai saksi awal.

"Enam orang ini kebetulan dekat dengan korban," kata Morry.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, enam orang ABK tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat atau rapid test untuk mengantisipasi penularan virus corona.

Meskipun demikian, Morry mengatakan semua ABK yang ada di kapal tersebut nantinya juga dilakukan tes cepat hanya saja pada tahap awal baru enam orang guna kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Mulai Diberlakukan, Kadishub: 14 Hari ke Depan Kita Evaluasi

"Enam orang yang dilakukan rapid tes ini hasilnya non reaktif," katanya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh polisi, diketahui jumlah ABK di kapal penangkap ikan tersebut 43 orang. Namun, untuk sementara waktu baru enam orang yang dibawa untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapolres mengatakan kapal penangkap ikan tersebut diketahui ingin kembali setelah berlayar di laut lepas sekitar dua bulan.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Kapal tersebut juga diketahui berlayar dari Muara Baru Jakarta Utara. Setelah berlayar selama dua bulan, kapal penangkap ikan itu ingin kembali ke tempat semula.

"Saat ingin kembali, kebetulan berpapasan dengan anggota kita yang sedang operasi yustisi," katanya.*

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler