PRFMNEWS – Bekerja di luar negeri memang masih memiliki daya tarik tersendiri, salah satunya perihal penghasilan yang didapatkan.
Namun, masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu waspada adanya penipuan dengan berbagai metode. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur alur pekerja migran yang resmi serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan wajib untuk menjadi pekerja migran diantaranya:
Baca Juga: Ada Pelatihan Konveksi Kaos Gratis dari Disdagin Kota Bandung, Simak Cara Daftarnya
- Usia minimal 18 tahun
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen kelengkapan
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi
Disampaikan pada akun Instagram resmi Kemnaker RI, berikut tahapan yang perlu dilalui untuk menjadi pekerja migran:
Baca Juga: Kelurahan Tamansari Kota Bandung Konsisten Olah Sampah Mandiri, Buat Pupuk Kompos Hingga Magot
1. Informasi dan pendaftaran sebagai pencari kerja
- Pendaftaran dilakukan oleh Disnaker di Kabupaten/Kota
- Pastikan sumber informasi terpercaya seperti Disnaker, Pusat layanan migrasi di Desa Migran Produktif, Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan laman Kemnaker
2. Pemberkasan dokumen dan pendaftaran sebagai pekerja migran
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat keterangan izin (dari orang tua/suami/istri)
- Surat keterangan sehat
Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 28 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian, 32 Orang Ditangkap
- Perjanjian penempatan
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat perjanjian kerja
- Paspor
- Visa kerja
Baca Juga: TPS Sementara Gedebage Hanya Mampu Tampung 10 Ribu Ton Sampah
3. Pemberangkatan
4. Penempatan
5. Kepulangan
Pendaftaran sebagai pencari kerja tidak dipungut biaya (gratis). Sebelum menjadi pekerja migran pastikan telah memenuhi 5 kesiapan yang terdiri dari dokumen, keterampilan, fisik dan mental, bahasa serta pengetahuan negara tujuan.***