Daftar Transaksi dan Dokumen yang Menggunakan Materai Rp10.000

8 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi, renungan harian Kristen iman adalah materai /Astri Setyaningsih /

PRFMNEWS - Kini materai Rp10.000 sudah resmi digunakan usai pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghentikan peredaran Materai Rp3.000 dan Materai Rp6.000. Hal tersebut mulai diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2021.

Sepanjang sejarah, Pemerintah Indonesia memiliki bea materai dengan nominal yang beragam. Misalnya materai Rp500, Rp3.000, Rp6.000, dan terbaru adalah Rp10.000.

Materai Rp10.000 sendiri menjadi pengganti atas materai sebelumnya yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Kenaikan tarif bea materai dilakukan dengan alasan adanya kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB). Materai Rp10.000 sendiri mulai berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Tarif Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 2021, Tapi Hanya Untuk Transaksi Ini

Dasar hukum tentang bea materai sendiri tertuang dalam UU No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel, Materai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, Serta Pemeteraian Kemudian.

Secara umum ada dua kriteria penggunaan dokumen yang menggunakan materai yakni sebagai berikut.

1. Dokumen yang dipakai untuk alat keterangan sebuah kejadian bersifat perdata

2. Dokumen yang dipakai untuk alat bukti di pengadilan

Perlu diketahui pula, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dokumen yang dikenai materai Rp10.000 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bermasalah, BKN Resmi Tak Lagi Mewajibkan Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK

1. Dokumen perjanjian, surat keterangan, pernyataan, atau surat lain sejenis dan rangkapnya

2. Akta notaris serta grosse, salinan, serta kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, salinan dan kutipannya

4. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dalam bentuk apapun

5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

6. Dokumen yang didalamnya menyebutkan jumlah uang bernominal lebih dari Rp5.000.000 yang

- Menyebutkan penerimaan uang; atau

- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Penjual Materai Palsu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

7. Dokumen lain sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Perlu diketahui pula bahwa manfaat materai Rp10.000 adalah sebagai jaminan bahwa dokumen tersebut asli dan aman secara hukum. Oleh karena itu materai dipakai sebagai salah satu syarat dokumen dalam berbagai administrasi.

Apakah Berlaku juga untuk Materai Elektronik?

Hal yang menjadi pertanyaan lainnya bagi masyarakat di era digital ini adalah; apakah pemberlakuan bea meterai ini berlaku juga untuk materai elektronik? Apabila mengacu pada aturan dasar, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, pemberlakuan meterai tidak hanya untuk dokumen yang berupa fisik atau kertas, tetapi juga transaksi elektronik dan dokumen digital.

Tentu saja hal ini akan memudahkan masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan transaksi menggunakan dokumen digital. Terutama untuk menciptakan iklim digital yang positif dan mengurangi penggunaan kertas untuk transaksi yang cepat dan aman.

Bagaimana Cara Membeli Materai Rp10.000?

Materai 10.000 bisa didapatkan dengan membelinya di berbagai tempat seperti kantor pos, marketplace, atau toko. Sedangkan harga materai Rp10.000 mulai dari Rp10.000 hingga Rp12.000, tergantung harga yang ditetapkan oleh penyedianya. Masyarakat juga bisa mendapatkan materai elektronik secara mudah di situs e-meterai.co.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler