Penjual Materai Palsu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 6 November 2022, 16:25 WIB
Tersangka penjual materai palsu diamankan di Polda Bengkulu.
Tersangka penjual materai palsu diamankan di Polda Bengkulu. /Istimewa/

PRFMNEWS - Penjual Materai Palsu bisa terancam hukuman hingga tujuh penjara.

Seperti yang terjadi Bengkulu, seorang warga berusia 41 tahun berinisial HD ditangkap Polisi lantaran jual materai palsu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HD pun terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Bandung Sayangkan Tindakan Sepihak LSM Gembok Sekolah di Baleendah

"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," papar Sudarno di Kota Bengkulu, pada hari ini Minggu 6 November 2022.

HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x