Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

- 6 November 2022, 13:30 WIB
Tiket perjalanan kereta api masa Libur Natal dan Tahun Baru sudah bisa dibeli.
Tiket perjalanan kereta api masa Libur Natal dan Tahun Baru sudah bisa dibeli. /Instagram @trainspotter_

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sudah mulai membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

PT KAI secara bertahap membuka penjualan tiket kereta api masa Libur Natal dan Tahun Baru mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Stok Kepokmas Jelang Tahun Baru Aman

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," katanya.

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," imbuhnya Joni.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kemenkes : Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Terus Menurun Sejak 18 Oktober

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x