PRFMNEWS - Mulai Januari 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000. Hal ini berdasarkan UU Bea Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang telah disahkan pada 29 September lalu.
Penyetaraan tarif bea materai ini berlaku untuk transaksi dokumen kertas dan elektronik dengan dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.
"Pemberlakuan tarif Rp10 ribu ini bertujuan memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, juga untuk penyederhanaan dan efektivitas tarif tunggal dan meterai elektronik," ujar Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi, Eko Sulistyo dalam sosialisasi virtual bea meterai, Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Kolam 'Berkabut' Kota Bandung Langsung Ditutup
Baca Juga: Ini Sejumlah PR Besar Menkes Baru Budi Gunadi Sadikin
Meski berlaku mulai 1 Januari 2021, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan. Tujuannya untuk menghabiskan stok meterai yang sudah dibeli namun masih belum terpakai.
Menurut Eko, UU No 10 thn 2020 tentang Bea Meterai ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yg relatif terjangkau.
Mulai 2021, Bea Meterai Gunakan Tarif Tunggal
Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan DPR, Selasa, 29/09/2020. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10 ribu.@DitjenPajakRI @PRFMnews
— Sebuah Utas — pic.twitter.com/GNysTkuBLa— #PajakKitaUntukKita (@pajakjabar1) December 22, 2020
"Salah satu latar belakang diundangkannya UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan ekonomi," pungkasnya.***