Cek Aturan Bagasi Penumpang KA Sebelum Mudik, Jenis Barang Dilarang Dibawa hingga Biaya Kelebihan Berat Maksim

11 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi kereta api. /PT KAI

 

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) mengimbau calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 untuk memastikan telah mengetahui aturan bagasi yang wajib dipatuhi.

Aturan bagasi atau barang bawaan penumpang kereta api (KA) saat mudik Lebaran 2023 ini diumumkan KAI melalui laman resmi perusahaan, Senin 11 April 2023.

Aturan bagasi kereta api ini antara lain, berat dan volume maksimal barang bawaan dan benda apa saja yang dilarang atau tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta selama perjalanan mudik.

Baca Juga: Daftar Puluhan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Tiket Tarif Diskon Mudik KAI Keberangkatan April 2023

Aturan seputar berapa biaya tambahan yang harus dibayarkan calon penumpang kereta api jika kelebihan berat bagasi sesuai bobot maksimal juga disampaikan KAI.

Besaran biaya kelebihan bagasi untuk per kilogram barang bawaan yang ditetapkan KAI ini pun berbeda untuk penumpang kereta kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi.

KAI mengingatkan kembali terkait aturan bagasi penumpang mengingat masa perjalanan angkutan mudik Lebaran 2023 akan dimulai pada 14 April-2 Mei.

Baca Juga: KAI Sediakan Diskon Mudik 2023 Hingga 20 Persen, Simak Daftar Kereta Api dan Periode Pemesanannya

Aturan membawa bagasi bagi calon penumpang kereta api ini perlu dipatuhi guna menciptakan kenyamanan bersama antarsesama pelanggan selama berada di dalam kabin kereta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” jelas Joni Martinus.

Baca Juga: Kehabisan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran? Cobain Tips dari KAI Berikut Ini, Siapa Tau Beruntung

Joni menyampaikan barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terang Joni.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, ungkapnya, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Baca Juga: KAI Bagikan Tips Dapat Tiket Kereta Api Mudik-Balik 2023 di Tanggal Keberangkatan Favorit, Sudah Coba?

Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.

Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler