Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

28 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Zakat /Dok. Baznas

PRFMNEWS - Membayar atau mengeluarkan zakat fitrah ketika bulan Ramadhan wajib ditunaikan oleh seluruh umat islam dan penjadi pelengkap ibadah di bulan Ramadhan.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Baca Juga: Lewat Musykernas, Pusat Zakat Umat Berganti Nama Jadi LAZPERSIS

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idul Fitri pada 1 Syawal tiap tahun.

Tetapi, siapa saja golongan orang yang dapat menerima atau yang disebut mustahiq zakat?

Beda halnya dengan muzaki, dia merupakan golongan orang yang mengeluarkan atau membayar zakat buat membayar kewajiban zakat.

Baca Juga: Daftar Lengkap 108 Lembaga Amil Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Pernah Bayar Infaq ke Sini?

Sementara itu, mustahiq adalah mereka yang sah atau pantas mendapat harta yang dihibahkan.

Jadi, hanya para mustahiq lah yang berhak dalam menerima zakat oleh para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul).

Sebab, ada ayat Al-Qur’an yang membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk golongan orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang melakukan perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Anda Seorang Pedagang atau Pengusaha? Yuk Tunaikan Zakat Perdagangan Agar Usahamu Makin Berkah  

Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki harus mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 diatas bahwasannya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 golongan, antara lain:

1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Bandung dan Sekitarnya

5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Itulah tadi delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Setelah mengetahui golongan-golongan tersebut semoga membuat kita semakin sadar akan kewajiban kita untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan ini.

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada kita.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler