Heboh! Ada Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi Punya Sertifikat Halal, Kok Bisa?

23 Maret 2023, 11:20 WIB
Produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan pork bone broth flavor atau rasa kaldu tulang babi yang viral dalam beberapa pekan terakhir. /Foto : MUI/

PRFMNEWS - Viral di media sosial yang digemparkan oleh salah satu makanan instan, ramen vegan dengan merek Tonkotsu yang memiliki satu varian dengan rasa tulang babi.

Hal tersebut yang membuat viral di Indonesia, meskipun bertuliskan "pork bone broth flavor" atau rasa kaldu tulang babi, mie ramen ini ternyata bersertifikat halal.

Melansir dari Instagram @lppom_mui, produsen ramen ini mengklaim bahwa produknya halal dan aman dikonsumsi umat Islam.

Baca Juga: UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal Setelah Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Kata Airlangga Hartarto

Hal ini terbukti dengan adanya logo halal dari salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang.

Meskipun diklaim halal dari Jepang, apakah bisa ramen ini dinikmati oleh muslim di Indonesia?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Baca Juga: Viral, Menu non Halal di Restoran BBQ Korea Milik Inul Daratista ‘Yongdaeri’, Begini Harga dan Pelayanannya

"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu.

Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Baca Juga: Resmi! MUI Tetapkan Produk Mixue Halal, Perlu Waktu Lama Ternyata karena Alasan ini

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Jenis Produk ini Terancam Sanksi Ditarik dari Peredaran Jika Tidak Kantongi Sertifikat Halal di 2024

Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.

"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Raafqi juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk terus mengonsumsi bahan pangan yang memiliki izin edar dari BPOM.

Hal ini tentu untuk menghindari hal-hal buruk ketika masyarakat mengonsumsi makanan atau minuman yang belum jelas sertifikasinya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler