Usai Dipecat Sri Mulyani Sebagai ASN, Rafael Alun Dipastikan Tak Dapat Uang Pensiun

9 Maret 2023, 11:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo dipecat tanpa uang pensiun /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

PRFMNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai ASN di institusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Usai resmi dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo juga dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Keputusan pemecatan hingga tak akan dapatkan uang pension ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu Selain Rafael Alun, Kata Mahfud MD

Adapun alasan Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun usai dipecat sebagai ASN diungkap Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Heru menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan Rafael Alun dari status ASN. Menkeu pun, ujar Heru, telah menyetujui pemecatan RAT.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Update Pembangunan Flyover Nurtanio yang Ditargetkan Rampung 14 Bulan

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dilanjutkan Heru, salah satu hasil investigasi yang ditemukan Itjen yakni Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga: Ini Rangkaian Agenda Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023, Kemenag Tetapkan 7 Lokasi Pemantauan Hilal di Jabar

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai PNS.

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler