PRFMNEWS - PPATK memblokir 40 lebih rekening milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening pribadi dan badan hukum atau perusahaan.
Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening seorang konsultan pajak karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: VIRAL Ribut Ojol dengan Debt Collector di Hegarmanah Bandung, Polisi Minta Warga Hindari
Sedangkan jumlah transaksi pada puluhan rekening terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael, yang sudah dibekukan hingga lebih dari Rp 500 miliar.
Berikut adalah beberapa fakta transaksi mencurigakan pegawai pajak temuan PPATK.
“Nilai transaksi yang kami bekukan dengan debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," sambungnya.