Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini

- 1 Maret 2023, 22:00 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /Antara/Aprillio Akbar/

PRFMNEWS - Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Namun ternyata, surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo itu ditolak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

“Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan,” ungkap Suahasil dalam keterangan yang dikutip hari Rabu, 1 Maret 2023.

Terkait harta kekayaan Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial.

“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” tambahnya.

Baca Juga: Stadion Menjadi Alasan Persija vs Persib Ditunda

Suahasil menyampaikan, Kemenkeu telah menjalin kerjasama dengan omisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengawasan pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x