PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Senilai Rp500 M

8 Maret 2023, 09:20 WIB
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

PRFMNEWS - PPATK memblokir 40 lebih rekening milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening pribadi dan badan hukum atau perusahaan.

Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening seorang konsultan pajak karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Baca Juga: VIRAL Ribut Ojol dengan Debt Collector di Hegarmanah Bandung, Polisi Minta Warga Hindari

Sedangkan jumlah transaksi pada puluhan rekening terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael, yang sudah dibekukan hingga lebih dari Rp 500 miliar.

Berikut adalah beberapa fakta transaksi mencurigakan pegawai pajak temuan PPATK.

“Nilai transaksi yang kami bekukan dengan debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," sambungnya.

Baca Juga: Viral Skandal Impor Ilegal Sepatu Donasi Singapura yang Dijual di Indonesia, Kemenperin Janji Usut Tuntas

Menurut Ivan, pemblokiran ini berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Indikasi ini diperkuat dengan transaksi di luar kewajaran dari Rafael yang tidak sesuai profil dan yang bersangkutan menggunakan nominee untuk menutupi transaksinya.

Dia menjelaskan rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Selain itu, Ivan menegaskan angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.

Baca Juga: Ini Usulan Lokasi Pembangunan Flyover Buahbatu-Kiaracondong yang Kini Masuk Tahap Readiness Criteria

Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.

"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya pada Rabu, 1 Maret 2023.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler