Isi SE Kemenkes soal Waspada KLB Infeksi Flu Burung ke Manusia, Termasuk Pengawasan Pelaku Perjalanan

27 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi ayam, unggas, flu burung.* /PIXABAY/

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) agar pemerintah daerah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) virus influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b atau dikenal flu burung.

Isi surat edaran Kemenkes soal waspadai KLB infeksi virus flu burung ke manusia di Indonesia ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

SE No. PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan KLB Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b ini ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Februari 2023.

Baca Juga: Cuaca Tidak Menentu Buat Flu, Batuk Hingga Pilek, dr. Zaidul Akbar Bagikan Resep Alami untuk Atasinya

"Saat ini memang belum ada laporan penularan (virus flu burung) ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," kata Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Februari 2023.

Edaran ini, jelas Maxi, merespons wabah virus H5N1 yang tengah merebak di Amerika, Eropa, dan Asia, khususnya Cina serta Jepang. Dalam SE itu tercatat meningkatnya perpindahan virus H5N1 dari burung liar ke spesies mamalia di beberapa negara di Eropa dan Amerika Utara.

Menurut Maxi, penularan ini perlu diwaspadai mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia. Alhasil, virus memiliki kecenderungan zoonosis sehingga berpotensi menular dari hewan unggas ke manusia.

Baca Juga: Muhammadiyah dan PP PERSIS Sudah Tetapkan Awal Ramadhan dan 1 Syawal 1444 H Sebagai Berikut

Isi edaran tersebut, yakni Kemenkes meminta para Kepala Dinkes baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga KKP untuk bekerja sama dengan instansi di bidang fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lain guna mencegah dan mengendalikan potensi penularan flu burung pada manusia.

Selanjutnya diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Selain itu, perlu untuk mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Daerah Diminta Jadi ILI dan SARI

Kemenkes mendorong daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini saat menemukan kasus suspek flu burung.

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) serta Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Setelah itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaporkan kasus suspek flu burung dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P Kemenkes. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca Juga: Ini Daftar Platform untuk Beli Obat Secara Online yang Sudah Dapat Izin dari Kementerian Kesehatan

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP

Kepada masyarakat, Maxi mengimbau agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada Dinas Peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

Serta diimbau segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler