Kemenkominfo Minta Platform Digital Blokir Konten 'Ngemis Online' di TikTok

21 Januari 2023, 09:05 WIB
Konten ngemis online yang dikritik masyarakat. /Tangkap layar akun tiktol @intan_komalasari92/

PRFMNEWS - Belakangan dunia maya dihebohkan dengan munculnya konten TikTok disinyalir pengemis gaya baru atau  yang diistilahkan sebagai ‘ngemis online’.

Konten eksploitasi diri sendiri hingga orang lain dengan tujuan mendapatkan hadiah di fitur platform TikTok dinilai sebagai pengemis online.

Melihat fenomena pengemis online tersebut, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran. Surat ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Sebagaimana telah viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Live Nenek Mandi Air Lumpur Demi Dapat Gift TikTok, Mensos: Pelaku Bisa Ditangkap Polisi

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong juga mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.

Baca Juga: Gaduh Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Mensos Terbitkan Edaran untuk Para Kepala Daerah, ini Isinya

Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Baca Juga: Viral Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Polisi Wanti-wanti Content Creator ‘Ngemis Online’ ini Bisa Dipidana

“Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina.

Christina berpandangan, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoax, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

“Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Christina menambahkan, pihaknya mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warganet perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak,” pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler