Pemerintah Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Baru Pelayanan JKN, Simak Rinciannya

17 Januari 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /Sandra/KabarJogloSemar.com

PRFMNEWS – Rincian dari penyesuaian besaran tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terkait penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan tersebut adalah baru pertama kalinya sejak tahun 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman kemkes pada hari ini Selasa, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Inilah rincian standar tarif kapitasi yang ditetapkan, sebagai berikut:

1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: Bupati Bandung Pastikan Layanan Kesehatan Jalur SKTM Tetap Berlaku di 2023 Meski Nilai Anggaran Berkurang

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Dadang Supriatna Tegaskan Pemkab Bandung Tak Akan Hapus SKTM, Rp8,3 Miliar Dianggarkan untuk Kesehatan Warga

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Baca Juga: Kemenko PMK Harap Semua Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Disebutkan bahwa besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler