Kemenkominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut dari Kasus di Makassar

14 Januari 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi website yang telah diblokir /Unsplash/Erik Mclean

PRFMNEWS - Buntut dari kasus pembunuhan anak membuat Kominfo mengambil langkah untuk menutup tujuh situs dan lima akun grup media sosial berisi konten jual beli organ.

Langkah ini merupakan respons Kominfo atas kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: SADIS! Tergiur Iklan Internet Jual Beli Organ Tubuh, 2 Remaja Terlibat Penculikan dan Pembunuhan

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, seperti yang dikutip PRFMNEWS, Sabtu, 14 Januari 202 dari ANTARA.

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Email Tagihan Berlangganan Twitter, Ternyata Ini Faktanya Kata Kominfo

Detailnya, tiga website diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023, dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan anak terjadi di Makassar baru-baru ini. Seorang bocah laki-laki berinisial MFS diculik dengan modus iming – iming uang sebesar Rp 50.000, dengan cara awalnya membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan dijanjikan upah.

Korban diculik di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

Baca Juga: Viral 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM HP Diduga Bocor, Kominfo: Bukan Berasal dari Kami

Kedua anak remaja, A (17) dan MF (14), tersebut mengaku tergoda tawaran jual beli organ tubuh yang ada di Internet, salah satunya yang ditampilkan di situs pencarian milik Rusia, Yandex. Sampai akhirnya terjadilah kasus pembunuhan anak tersebut.

Usman juga mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apapun dilarang," tegas Usman.

 Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler