Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Mahfud MD: Terlambat Ditangkap karena Klaim Sakit

11 Januari 2023, 21:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. /Humas Pemprov Papua

PRFMNEWS - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK murni merupakan upaya penegakan hukum di Indonesia.

Maka dari itu, Mahfud MD meminta agar penangkapan Lukas Enembe ini tidak dipertentangkan lagi oleh semua pihak apalagi dikaitkan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahfud MD juga menerangkan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK terlambat dilakukan padahal ia sudah ditetapkan status tersangka korupsi karena sebelumnya mengklaim dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Bantu Pengamanan dan Minta Masyarakat Papua Tetap Kondusif

“Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan, dan selalu tertunda karena Lukas Enembe menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya, sedang sakit,” kata Mahfud saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang, masalahnya apa sudah diumumkan KPK,” lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, alasan sakit yang diklaim Lukas Enembe secara hukum memang tidak diperbolehkan dilakukan pemeriksaan atas suatu kasus.

Baca Juga: Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," paparnya.

Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak selayaknya sakit, antara lain meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.

"Sehingga Ketua KPK setelah berkonsultasi dengan saya pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Saksi

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler