Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Saksi

- 26 September 2022, 20:55 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan dan memberikan sambutannnya,
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan dan memberikan sambutannnya, /Foto Facebook Lukas Enembe, S.IP


PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kedua saksi yang akan diperiksa merupakan karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) Wiranti Hakim.

Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua saksi pada hari ini Senin, 26 September 2022 di kantor KPK.

Baca Juga: KPK Belum Temukan Kebocoran Data yang Disebabkan Hacker Bjorka

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 September 2022 dikutip prfmnews.id dari laman pmjnews.com.

Selain itu, Ali juga menyebut akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Dirinya berharap Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya diketahui, bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Karena diduga terjerat sejumlah kasus korupsi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x