Ini Sejumlah Kerugian dari Nikah Siri Bagi Pasangan Hingga Anak

15 November 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Pasangan yang menikah siri tidak akan punya buku nikah dari Kemenag. /Dok. Kementerian Agama./


PRFMNEWS – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menjelaskan terkait kerugian yang bisa didapatkan dari nikah siri.

Nikah siri atau nikah dibawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.

Nikah siri hukumnya sah dimata agama namun tidak memiliki payung hukum terutama undang-undang perkawinan di Indonesia, karena tidak tercatat resmi.

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Oleh karenanya sejumlah hak yang bisa didapatkan oleh pasangan yang telah menikah tidak akan bisa didapatkan oleh pasangan yang melakukan nikah siri.

Terdapat sejumlah alasan kenapa pasangan bisa memilih melakukan nikah siri, mulai dari masalah ekonomi, sosial, bukan pernikahan pertama, poligami dan sebagainya.

Disampaikan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada akun Instagram resminya, kerugian nikah siri di antaranya:

Baca Juga: Sekarang Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jemaah Umroh, Begini Penjelasan Ditjen PHU Kemenag

1. Harta gono - gini

Apabila terjadi perceraian ataupun meninggal dunia, maka permasalah harta gono-gini bagi pasangan nikah siri tak akan mudah. Hal tersebut dikarenakan pernikahan tidak tercatat dan diakui negara, sehingga tidak bisa dilindungi undang-undang terkait pembagian harta gono-gini yang berlaku.

2. Rawan goyah

Pasangan yang menikah siri apabila akan melakukan perceraian maka tidak perlu mengurusnya ke Pengadilan Agama. Sehingga hanya perlu menjatuhkan talak dan ataupun meninggalkan pasangannya. Sedangkan bila pasangannya tidak terima maka tidak bisa menuntut apapun.

Selain itu, proses perceraian pasangan yang sah dan tercatat di negara juga tak semudah itu. Karena ada tahapan serta bukti – bukti perceraian yang kuat yang harus ditunjukan di pengadilan.

Baca Juga: Demi Menjaga Kredibilitas, Kemenag Tak Akan Beri Toleransi Pada KUA yang Lakukan Pungli

3. Efek pada anak

Nikah siri akan berdampak pada anak, karena anak tidak bisa mendapatkan hak-haknya di mata hukum karena pernikahan yang tidak tercatat

4. Tidak diberi nafkah

Apabila suami tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah, secara hukum sang istri tidak dapat mengajukan gugatan. Sedangkan pada pasangan suami istri yang sah, apabila suami tidak memberi nafkah maka bisa dikenakan Pasal 49 huruf a Undang- undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Itulah beberapa kerugian jika tidak mencatatkan pernikahan dimata hukum. Karena tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami dan istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum.

Pernikahan secara resmi bisa didaftarkan di KUA setempat. Selain itu, apabila melangsungkan pernikahan di KUA maka tidak dikenakan biaya (gratis). Sedangkan untuk menyelenggarakan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui bank.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler