Sekarang Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jemaah Umroh, Begini Penjelasan Ditjen PHU Kemenag

14 November 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa vaksin meningitis kini tidak wajib lagi diberikan untuk jemaah Umroh.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Akan Beri 6 Kemudahan untuk Jamaah Umrah Indonesia, Termasuk Tak Perlu Vaksin Meningitis

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Nur Arifin membenarkan adanya kebijakan vaksin meningitis tidak menjadi syarat wajib untuk jemaah umroh, tapi masih wajib untuk jemaah haji.

Hal ini pun sudah ia koordinasikan dengan pihak kedutaan Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Jadi Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa vaksin meningitis wajib untuk haji, umroh tidak wajib," kata Arifin saat on air di Radio PRFM Bandung, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: PT BIJB Sudah Kantongi Jadwal Penerbangan Maskapai untuk Berangkatkan Jemaah Umroh dari Bandara Kertajati

Arifin menegaskan bahwa istilah tidak wajib itu bukan berarti tidak perlu. Artinya, bagi calon jemaah umroh yang ada riwayat penyakit atau komorbid disarankan tetap mendapatkan vaksin meningitis sebelum berangkat umroh.

Pasalnya, vaksin meningitis berguna untuk menangkal virus meningitis yang berasal dari jemaah lainnya dari Afrika.

"Pengertian tidak wajib itu bukan berarti tidak perlu, tidak wajib itu artinya tidak harus, tapi bagi jemaah yang ada potensi penyakit atau komorbid itu lebih baik melakukan vaksin meningitis dalam rangka menangkal," jelasnya.

Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline

Ditanya hingga kapan aturan ini berlaku, Arifin belum bisa menjawabnya karena dari pihak Kerajaan Arab Saudi pun belum ada keterangan resmi berapa lama aturan pelonggaran vaksin meningitis berlaku.

"Sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari saudi itu berlaku sampai kapan, yang jelas kita terus ikuti apa yang menjadi regulasi Saudi," katanya.

Arifin juga menjelaskan, bagi jemaah haji vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib karena ketika pelaksanaan ibadah haji, kondisinya akan berdesak-desakan dengan ribuan jemaah lainnya.

Sehingga potensi penularan virus meningitis akan lebih besar menular kepada para jemaah asal Indonesia.

"Ketika haji kondisi berdesak-desakan dan kesulitan mengontrol atau tidak bersentuhan. Dalam rangka melindungi jamaah maka untuk haji masih wajib vaksin meningitis," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler