KPK Respons Mahfud MD yang Sebut Korupsi Pertambangan Luar Biasa

7 November 2022, 20:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal korupsi pertambangan /Kemenko Polhukam RI


PRFMNEWS - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut korupsi sektor pertambangan di Indonesia nilainya luar biasa.

Bahkan Mahfud teringat ucapan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan saking besarnya nilai korupsi pertambangan, jika diberantas maka setiap kepala keluarga di Indonesia bisa mendapat Rp30 juta tiap bulan.

"Korupsi sektor pertambangan memang luar biasa. Kata mantan Ketua KPK Abraham Samad (2013) kalau korupsi di sektor pertambangan sj bs dihapus maka setiap kepala orng Indonesia bs mendapat Rp 30 jt tiap bulan," kata Mahfud dalam cuitannya di twitter @mohmahfudmd, Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK yang Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Janjikan Lakukan Pembelaan yang Fair

Meresponsnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyambut baik ajakan Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Ali Fikri dikutip dari ANTARA.

Ia tidak menampik bahwa sektor pertambangan punya risiko tinggi terjadinya pindak tidana korupsi.

Baca Juga: Mahfud MD: 7 Stasiun TV Masih Siaran Analog Tidak Taat ASO ini Dianggap Ilegal, Terancam Dicabut Izin Siar

Hal ini tidak terlepas dari status pertambangan sebagai salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.

Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.

Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta TV Swasta yang Masih 'Bandel' Siaran Analog untuk Segera Migrasi ke Siaran TV Digital

"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler