Pendaftaran ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, 2 Kategori Nakes dengan 5 Kriteria Jadi Prioritas Proses Seleksi

27 Oktober 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi ASN PPPK. /freepik.com

PRFMNEWS – Jadwal pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) tahun 2022 akan segera digelar.

Kementerian PANRB menyatakan seleksi rekrutmen ASN PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas pada pendaftaran seleksi ASN PPPK nakes 2022 tersebut, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Nakes Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Retribusi Makam Masih Dipungut, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Alex Denni, Kamis 27 Oktober 2022.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar ASN PPPK nakes 2022 dengan 5 kriteria khusus.

Mekanisme pendaftaran seleksi ASN PPPK nakes 2022 dengan 2 kategori prioritas dan 5 kriteria khusus yang akan mendapat penambahan nilai saat proses rekrutmen tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Lowongan PPPK Dibuka Pemerintah Tahun Ini, Tiga Formasi Ini Diutamakan

Adapun kriteria tersebut antara lain:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.

3. Penyandang disabilitas.

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Bandung Sudah Dilantik, dari 491 Pendaftar hanya 90 Orang yang Terpilih

“Mudah-mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” ujar Alex.

Alex menjelaskan pula dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Lagi

Alex pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.

Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” pungkas Alex.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler