Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Kemenag Atur Sanksi bagi Pelaku dan Langkah Penanganan Korban

18 Oktober 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual / Diana Cibotari dari Pixabay

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur ancaman sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Satuan Pendidikan, terdiri dari sanksi pidana dan administratif.

Selain itu, Kemenag juga mengatur tentang langkah-langkah penanganan korban kasus kekerasan seksual jika terjadi di Satuan Pendidikan.

Ancaman sanksi bagi pelaku dan upaya penanganan korban kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Baca Juga: Sekarang Bersiul, Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini 16 Aturan Baru Kemenag

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan sekolah formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

Peraturan penanganan kasus kekerasan seksual ini diatur dalam Bab 4 tertuang dalam Pasal 8, satuan pendidikan wajib menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan 5 hal berikut ini:

Baca Juga: Oknum Guru Lecehkan Siswa SD di Lingkungan Sekolah

1. Wajib melakukan pelaporan.

2. Wajib melakukan perlindungan.

3. Wajib melakukan pendampingan.

4. Wajib melakukan penindakan.

5. Wajib melakukan pemulihan korban.

Baca Juga: Sering Nonton Film Porno, Oknum Guru di Subang Nekat Cabuli 6 Anak Didiknya


Pendampingan yang berhak didapat oleh korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 12 ayat 3, berupa:

1. Berhak mendapatkan konseling.

2. Berhak mendapat layanan kesehatan.

3. Berhak mendapatkan bantuan secara hukum yang layak.

4. Berhak mendapat layanan rehabilitasi untuk pemulihan.


Sedangkan terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual diatur dalam Bab 6 Pasal 18 ayat 1, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai putusan pengadilan akan dikenakan sanksi pidana (sesuai peraturan perundang-undangan) dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Sejak 2019, Begini Modus Jahatnya

Bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus PNS tertuang dalam Bab 6 Pasal 18 ayat 3, maka pengenaan sanksi administratifnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.

Sementara pada ayat 4, jika pelaku kekerasan seksual tidak berstatus PNS, maka pengenaan administratif mengikuti aturan yang diberlakukan oleh satuan pendidikan.

Apabila satuan pendidikan tidak menjalankan kewajiban seperti memfasilitasi serta membantu penanganan kekerasan seksual sebagaimana dijelaskan di atas, maka akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang akan diperoleh satuan pendidikan ini telah diatur dalam Pasal 19 berupa sanksi administratif berikut ini:

1. Teguran lisan.

2. Peringatan tertulis.

3. Penghentian bantuan.

4. Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

5. Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan.

6. Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

7. Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler