Jangan Sampai Motor Mangkrak Gegara Pajak STNK Mati 5 Tahun, Data di Sistem Terhapus Otomatis

28 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS – Korlantas Polri memastikan sepeda motor akan dianggap bodong apabila pajak STNK mati 5 tahun ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut .

Korlantas Polri juga menegaskan data sepeda motor yang pemiliknya membiarkan pajak STNK mati lima tahun dan tidak bayar pajak tahunan selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari sistem.

Sanksi penghapusan data kendaraan bermotor tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Yusri menjelaskan dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Yusri menyebutkan alasan penghapusan data kendaraan bermotor yang pertama tertuang pada ayat 2, yakni berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk menghapus akibat kondisi tertentu.

“Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun, atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Baca Juga: Moko Jangan Dipandang Sebelah Mata, Seharusnya Digandeng Pemerintah untuk Event Khusus Hiburan Warga

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi tersebut, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Maka jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya pemilik kendaraan tersebut segera menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Yusri melanjutkan, data kendaraan juga bakal dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal Keberangkatan Kereta Api Mulai Hari Ini, Cek Rute Mana Saja

Jika kondisi itu terjadi maka data kendaraan bermotor tersebut akan otomatis terhapus dari sistem ERI dan tidak bisa lagi daftar atau registrasi ulang.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler