Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Domestik

11 Juli 2022, 13:40 WIB
Suasana Stasiun KA Gambir Jakarta pada pada H-4 Lebaran atau Kamis (28/4/2022). ANTARA/HO-PT KAI. ANTARA/Persero. /

PRFMNEWS - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan domestik yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik.

Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli untuk Penumpang KA, Belum Booster Wajib PCR

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Senin, 11 Juli 2022.

Penumpang harus sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum maka penumpang dapat menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR. Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum keberangkatan.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat:

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler