PRFMNEWS - Lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), baru-baru ini sedang ramai dibicarakan atas dugaan penyelewengan dana sumbangan.
Bahkan menurut Bareskrim Polri, lembaga filantropi tersebut pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2021.
Pada tahun tersebut, polisi masih belum menemukan adanya pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: 9 Ciri Indikasi Ginjal Bermasalah, Nomor 4 Mudah Lelah, Kata dr. Saddam Ismail
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, yang dikutip dari pmjnews Rabu, 6 Juli 2022.
Menurutnya, pihaknya saat itu telah menyelidiki sejumlah pihak dari ACT.
Di antaranya petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.
“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.
Ia menambahkan, dalam laporannya tersebut, terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Kini, ACT sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***