Bisa Diantar ke Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

15 Juni 2022, 18:35 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

PRFMNEWS - Korlantas Polri menghadirkan inovasi memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bahkan SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke alamat rumah pemilik.

Selain cara dan tahapan yang harus dilalui untuk perpanjang SIM online, pemilik juga perlu tahu syarat dokumen yang wajib disiapkan sebelum memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Seperti diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Antara lain SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A bagi kendaraan roda empat. Masing-masing punya masa berlaku yang sama yakni 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Sebelumnya, pemilik bisa memperpanjang kembali SIM sebelum masa berlakunya habis di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Daftar 10 Desa dengan IDM Tertinggi 2022, Ada Desa dari Kabupaten Bandung

Jika melebihi masa berlaku yang sudah habis, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang SIM melainkan harus membuat SIM ulang atau baru dengan serangkaian tes dari awal.

Namun dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara online cukup melalui aplikasi di ponsel tanpa perlu antre di Satpas.

Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online yakni:

Baca Juga: Soal Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi: Sebagai Bentuk Ikhtiar dari Fatalitas Kecelakaan

- Foto SIM lama.

- e-KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

- Hasil tes psikologi.

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang jelas.

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Lantik Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto jadi Menteri pada Hari Ini

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Berikut ini cara yang harus dilakukan pemilik untuk melakukan perpanjangan SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play maupun AppStore dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel, masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Tunggu email masuk untuk aktivasi akun.

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan

- Lakukan tes rikkes jasmani di laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel.

- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM (e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru)

- Pilih Satpas penerbit SIM.

- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 6 Gejala Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai, Ada Nyeri Pinggang Hingga Kencing Berbau

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika pilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang dituju.

- Pilih metode pembayaran dan pastikan untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" lalu lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

Proses perpanjangan SIM secara online memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Namun, proses perpanjangan SIM dapat melebihi waktu yang ditentukan apabila antrean di Satpas mengalami lonjakan.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023 Usai Pesta Gol ke Gawang Nepal Dini Hari Tadi

Jam operasional Satpas bagi pemilik yang ingin mengambil SIM hasil perpanjangan dengan mendatangi Satpas yang dipilih, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan saat proses pengajuan perpanjangan SIM.

Lakukan perpanjangan secara online minimal 90 hari dan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler