Terbongkar! Aset Para Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Disembunyikan di Negara Ini

29 Mei 2022, 14:20 WIB
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman /Foto: PMJ News/ Yeni

PRFMNEWS - Kasus DNA Pro menjadi salah satu investasi bodong yang berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian di Indonesia.

Berhasil mengungkap kasus investasi bodong DNA Pro, pihak Kepolisian mulai membongkar aset para tersangka.

Menjalin kerja sama dengan PPATK, pihak Kepolisian melacak aliran dana dan aset para tersangka investasi bodong DNA Pro.

Baca Juga: Daftar 9 Artis Bakal Diperiksa Polisi Soal Kasus DNA Pro, Termasuk Rossa, Lesti Kejora, Billy Syahputra

Hal mengejutkan ternyata berhasil dibongkar, aset para tersangka investasi bodong DNA Pro ada yang disembunyikan di Kepulauan Virgin.

Informasi tersebut diungkap oleh Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Yuldi Yusman yang mengatakan ada bukti transaksi yang diberikan PPATK.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ucap Kombes Pol Yuldi Yusman, seperti dikutip prfmnews dari PMJ News.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp921 Juta kepada Penyidik Atas Kasus DNA Pro

Perihal jumlah, Yuldi belum merinci dengan alasan masih pendalaman lebih lanjut oleh Kepolisian dan PPATK.

Kepulauan Virgin sendiri diketahui salah satu negara yang dikenal sebagai tax heaven karena bebas dari pajak, kalaupun ada sangat kecil jumlahnya.

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Domain Binary Option dan 336 Situs Robot Trading, Termasuk Binomo dan DNA Pro

Menjadi negara tax heaven, membuat Kepulauan Virgin sering digunakan orang-orang dari mancanegara untuk menyimpat aset.

Tak sedikit juga negara tersebut digunakan untuk domisili sebuah perusahaan untuk bisnis, seperti perusahaan offshore.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler