Dukung Larangan Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan, Ahmad Sahroni: Menyesatkan Persepsi Publik

18 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR /

PRFMNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat persidangan.

Selama ini banyak dijumpai saat menjalani persidangan biasanya terdakwa menggunakan pakaian atau atribut keagamaan seperti peci atau hijab saat menjalani persidangan.

Imbauan Kejagung ini direspon positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Waduh Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami Ke Polisi, Gara-gara Kasus Perusakan

Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa atribut agama seolah menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

"Saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," ungkap Sahroni dalam keterangannya, pada Selasa 17 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga mengakui memang kerap melihat para terdakwa mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah memakainya.

Baca Juga: SimpleMan Ungkap Kisah Asli KKN di Desa Penari Ternyata Lebih dari 6 Orang, Kemana yang Lainnya?

"Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, dimana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng," tambah Ahmad Sahroni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai digunakan saat persidangan.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Baca Juga: Atasi PMK, PDHI Jabar Minta Penanganannya Harus Mleibatkan Banyak Pihak, Tak Bisa Sendiri-sendiri

"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, pada Senin 16 Mei 2022.

Pelarangan penggunaan atribut keagamaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler