PRFMNEWS – Berikut informasi terkait 8 asnaf penerima manfaat zakat yang harus Anda ketahui.
Dilansir dari akun Instagram @baznazindonesia, ada 8 asnaf penerima manfaat zakat. Berikut ini penjelasannya yang bersumber dari PERBAZNAS No.3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
1. Fakir : mereka yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhsan dasar
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
2. Miskin: Mereka yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
3. Amil: Mereka yang mengelola zakat, baik mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf: Mereka yang sedang dikuatkan keyakinannya karena baru masuk islam
5. Riqab: Mereka yang menjadi korban perdagangan manusia, ditawa oleh musuh islam, dan terjajah, serta teraniaya
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
6. Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup mempertahankan jiwa dan izzahnya (harga diri)
7. Fii Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan menuntut ilmuu
8. Ibnu Sabil: Mereka para musafir atau orang yang kehabisan biaya/bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Itulah tadi 8 asnaf penerima manfaat zakat yang harus Anda ketahui, semoga informasi tersebut bermanfaat.***