KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka Pemberi Suap Bersama 3 Pejabat Lainnya

28 April 2022, 12:00 WIB
Konferensi pers ketua KPK terkait kasus yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis, 28 April 2022. //Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PRFMNEWS – KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka pemberi suap bersama 3 pejabat lainnya dalam kasus suap tersebut.

Selain itu, ada pula empat orang ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ade Yasin Bantah Suap BPK, Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah

Hingga total tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Bogor yang menyeret nama Ade Yasin tersebut berjumlah delapan orang.

Penetapan delapan tersangka ini berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 27 April 2022 dini hari.

"Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama 29 April, Volume Kendaraan Meningkat di Ruas Tol Jakarta - Cikampek

Kemudian, lanjutnya, ada tiga tersangka pemberi suap lain, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

“Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR),” ujar Firli.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Kota Bandung Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap lain, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Firli.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler