Harga Minyak Goreng Curah Turun Rp14 Ribu per Liter Jadi Penentu Batas Waktu Larangan Ekspor Berakhir

27 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /Dok ANTARA/Dok ANTARA.

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor sementara bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 besok.

Larangan ini bertujuan menciptakan kembali harga minyak goreng murah di pasaran Indonesia, sekaligus menjamin pasokan mencukupi.

Awalnya, jangka waktu larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan dimulai Kamis besok pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Tinjau Distribusi BLT Minyak Goreng di Jakarta, Jokowi: Tolong Jangan Dipakai Beli Pulsa

Namun terbaru, jangka waktu larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan berakhir jika harga minyak goreng curah di seluruh Indonesia kembali turun Rp14 ribu per liter.

Kabar mengenai batas waktu kapan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan berakhir hingga ditetapkan jika harga minyak goreng curah sudah turun Rp14 ribu per liter, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga Hartarto menjelaskan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini meliputi Refined, Bleached, Deodorized Palm Oil atau Olein (RBD Palm Olein), bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 1511.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Kemenko Perekonomian.

Ia menambahkan, kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Penjahat di Gerbang Tol Pasir Koja Bandung Saat akan Beraksi

Lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Polresta Bandung Imbau Pemudik Jalur Selatan Persiapkan Kendaraan Saat Menggunakan Jalur Selatan

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler