Tahukah Anda dengan Istilah Paku Jalan, Simak Penjelasannya

16 April 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Jalan Raya. /Pexels / Heorhii Heorhiichuk.

PRFMNEWS – Apakah kalian tahu dengan benda yang disebut sebagai paku jalan?

Mungkin ada diantara kalian sering melihat benda tersebut tetapi tidak mengetahui namanya.

Paku jalan ditempatkan di jalan raya, yang pada malam hari akan memantulkan cahaya.

Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, paku jalan atau glass roat stud adalah berfungsi sebagai reflektor marka jalan yang memantulkan cahaya saat malam hari. Tujuannya, agar pengendara bisa melihat batas jalan yang dilalui dan dapat berhati-hati dalam berkendara.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Selain itu paku jalan juga tidak hanya diletakkan di sisi kanan dan kiri jalan saja, tetapi juga terdapat di tengah-tengah jalan raya. Fungsinya melainkan untuk pemisah jalur jalan.

Selain itu terdapat pula arti dari setiap warna paku jalan. Berikut penjelasannya yang dikutip dari @kemenhub151 dan bersumber dari pasal 6 PM No.34 Tahun 2014 tentang marka jalan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

1. Warna putih berfungsi untuk melengkapi marka membujur utuh pada sisi kanan.

2. Warna kuning berfungsi untuk melengkapi marka membujur utuh dan putus-putus pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas

3. Warna merah berfungsi untuk melengkapi marka membujur utuh pada sisi kiri jalan.

Itu lah tadi penjelasan terkait paku jalan dan arti dari setiap warna dari paku jalan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler