Panduan Fidyah Puasa Ramadhan 2022: Cara Bayar dengan Beras Atau Uang dan Kriteria Orang Boleh Bayar Fidyah

16 April 2022, 15:19 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit /freepik

PRFMNEWS - Fidyah diambil dari kata “fadaa” berarti mengganti/menebus. Orang dengan kriteria tertentu boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Panduan terkait cara membayar fidyah dan kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan namun wajib mengganti dengan menunaikan fidyah, salah satunya disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Melansir laman Baznas, ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah yaitu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pencairan THR ASN akan Dilakukan Mulai Ditanggal Ini, Sabar

- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ketentuan orang yang boleh tidak mengganti puasa namun harus bayar fidyah tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Pembayaran fidyah bisa ditunaikan dalam bentuk beras (makanan) atau uang kepada fakir miskin sesuai jumlah/nominal yang dikonsumsi setiap harinya.

Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Malah Jadi Tersangka karena Bunuh Begal

Adapun aturan pembayaran fidyah disampaikan sejumlah ulama. Pertama menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan kedua menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Kemenkes Bantah Amerika Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM : Berhenti Memelintir

Lalu ketiga menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler