Catat, Isi Ulang E-Money Kena PPN 11 Persen Awal Mei 2022

9 April 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi kartu uang elektronik (e-money) /Pixabay


PRFMNEWS - Keputusan pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 menuai banyak kritikan.

Kenaikan menjadi 11 persen PPN bersamaan dengan kondisi kebutuhan pokok lain yang juga merangkak naik membuat masyarakat semakin resah.

Cukup banyak barang dan jasa yang terkena penyesuaian dan kenaikan PPN tersebut, setelah sebelumnya pemerintah juga mengenakan pajak tersebut bagi pembangunan rumah.

Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriterianya

Baca Juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Daftar Barang dan Jasa Berikut Dikenakan Bebas PPN

Kini, pemerintah juga akan segera mengenakan PPN 11 persen untuk pengisian ulang atau uang elektronik atau E-Money.

Dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022, pemerintah akan mengenakan isi ulang E-Money mulai tanggal 1 Mei 2022.

Rencana tersebut juga ditanggapi serius oleh Chandra Bagus Sulistyo, seorang analis ekonomi perbankan yang mengatakan ini bisa jadi masalah serius jika tak ada sosialisasi mekanismenya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Perihal Naiknya PPN jadi 11 Persen

Baca Juga: Tak Hanya Harga BBM Pertamax Naik, di Awal April ini PPN Juga Naik

"11 persen dari apa yang ditransikan? Kalau pemahaman ini gak detail bisa masalah serius. Mekanisme pemungutan 11 persen ini yang jadi persoalan, akan jadi masalah serius ketika saat ini tak ada sosialisasi," ucap Chandra memberikan keterangan.

Penggunaan uang elektronik memang sudah menjadi kebutuhan pokok, terutama masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Layanan pembayaran di kota sudah banyak yang beralih dengan layanan non tunai atau cashless.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler