Libur Idul Fitri 1443 H Selama 10 Hari Berdampak pada Intensitas Pergerakan Transportasi

6 April 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja. /

PRFMNEWS - Pemerintah RI memutuskan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah akan berlangsung selama 10 hari. Kebijakan ini diambil, menyusul kebijakan Pemerintah mengijinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) A. Koswara mengaku kebijakan tersebut cukup berat untuk jajarannya dalam melaksanakan Operasi Angkutan Lebaran tahun 2022 ini. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada intensitas pergerakan transportasi, selama arus mudik dan balik Lebaran.

"Makin berat. Kebijakan ini perlu dikaji dampaknya terhadap intensitas pergerakan Transportasi," kata Koswara saat dihubungi pada hari ini Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Bos Persib Bandung Ungkap Alasan Kontrak Ricky Kambuaya dan Rahmat Irianto Lebih dari Satu Musim

Koswara melanjutkan, pihaknya bersama jajaran lain yang terlibat dalam operasi Angkutan Lebaran baru saja melakukan survei di lapangan terkait kesiapan jalur mudik balik. Menurutnya, kebijakan libur bersama Lebaran ini diprediksi bakal berpengaruh pada pergerakan pemudik yang melonjak tajam.

"Khususnya arus balik perlu diantisipasi yang lewat setelah tanggal 6 Mei. Karena berdasarkan hasil survei, puncak arus balik itu setelah tanggal 6 Mei," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Koswara, jika keputusan tentang libur bersama tersebut sudah final, ia berharap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, mampu mengantisipasi keberangkatan mereka.

"Harapannya, masyarakat bisa menilai situasi dahulu sebelum memutuskan melakukan perjalanan mudik atau arus balik," pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Komedian M Pembeli Konten Porno Dea OnlyFans Adalah Marshel Widianto

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia menyebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Baca Juga: Hitungan BLT Minyak Goreng dari Rizal Ramli, Ternyata Hanya Segini

Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," tegasnya.

Dia mengingatkan warga untuk segera melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Vaksin Booster di Kota Bandung yang Digelar di Beberapa Puskesmas

Vaksin booster ini, kata Muhadjir, adalah salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19 pada masa libur lebaran nanti.

"Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi," jelasnya.

"Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster," tambah Muhadjir.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler