Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Berkedok Jual Camilan Ditangkap, Polisi : Pemain Lama

5 April 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu /Pixabay/kaboompics

 

PRFMEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y berumur 37 tahun diduga menjadi pengedar narkoba dengan kedok dagang camilan anak-anak.

Ketika mengetahui hal tersebut polisi langsung menangkap ibu berinisial Y pada hari Senin, 4 April 2022 malam hari.

Kejadian tersebut terjadi diwilayah Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Gitaris Band Geisha Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Atas Kasus Narkoba

"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," jelas Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, yang dikutip dari Antara.

Yogi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Pemuda Ini Kedapatan Simpan Dua Butir Narkoba Jenis Excimer di Dompet

Walaupun jumlah dari sabu tersebut terbilang sedikit, tapi ibu berinisial Y mengaku sudah lama berkencimpung dalam pengedaran narkoba.

Y juga sudah sering diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pengedaran narkoba dan baru kali ini saja barang bukti bisa didapatkan.

Baca Juga: 19 Orang dari 731 Anggota GMBI Positif Narkoba dan Puluhan Kendaraan Diamankan Berstatus Bodong

"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyita alat isap dan telepon genggam milik Y.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Fico Fachriza, Enam Tahun Konsumsi Tembakau Sintetis hingga Ditangkap saat Sakau

Mengenai asal barang narkoba tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.

"Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ujarnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler