PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap seorang DJ Chantal Dewi pada Rabu, 16 Maret 2022 malam kemarin karena kasus narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Endra Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam kemarin karena kepemilikan sabu-sabu.
"Iya, seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," kata Endra dikutip dari ANTARA hari ini Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Biji Labu Ternyata Memiliki Manfaat Luar Biasa, Salah Satunya Bisa Mengatasi Insomnia
Baca Juga: 100 Perwira TNI Dimutasi Panglima TNI di Tahun 2022
Chantal Dewi ditangkap Rabu jelang tengah malam di salah satu apartemen di Cilandak.
"Ditangkap semalam jam setengah 12 malam, apartemen di Cilandak," sebutnya.
Meski begitu, Endra belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut karena pihaknya baru akan menggelar konferensi pers penangkapan Chantal Dewi pada Kamis siang ini.