Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik Beserta 10 Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

22 Maret 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Ini rincian biaya tilang elektronik dan dendanya. /dok.foto/Divisi Mabes Polri

PRFMNEWS - Tilang elektronik akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai April 2022 mendatang.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Lantas berapa biaya tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang bisa dideteksi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

Dikutip dari informasi yang diunggah akun instagram Polda Jawa Barat @humaspolda.jabar, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran dan besaran denda e-tilangnya.

Setiap pelanggaran, besaran dendanya berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut rincian nominal denda tilang elektronik.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

Baca Juga: Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor
Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari

Baca Juga: Diralat Polisi, Gilang Juragan 99 Bukan Dilaporkan ke Polisi, Tapi Istrinya yang Malah Melaporkan Sosok Ini

6. Menggunakan plat nomor palsu
Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

7. Berkendara melawan arus
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

8. Menerobos lampu merah
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Begini Detik-detik Jatuhnya Pesawat Eastern Airlines yang Menukik Tajam di Pegunungan China

9. Tidak menggunakan helm
Denda Rp250 ribu atau kurungan 2 bulan

10. Berboncengan lebih dari 3 orang
Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

Khusus di jalan tol, tilang elektronik akan mendeteksi dua jenis pelanggaran yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Penuhi Panggilan Bareskrim dan Tak Banyak Bicara

Pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler