Alasan HET Minyak Goreng Dicabut, Menko Airlangga: Situasi Global

19 Maret 2022, 07:30 WIB
PETUGAS mengisi sejumlah jerigen minyak milik pedagang pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022./Darma Legi/Galamedia /

PRFMNEWS - Kehebohan minyak goreng seperti tidak ada habisnya karena selalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak akan disesuaikan dengan harga perekonomian pada saat ini.

Baca Juga: Tak Kebagian Minyak Goreng, Seorang Ibu Marahi Karyawan Minimarket hingga Ancam Pegawai

Jadi, harga minyak goreng akan disesuaikan dengan sistem perekonomian pasar, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak akan diterapkan lagi.

Laporan tersebut yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Negara bersama petinggi pemerintahan, 15 Maret 2022.

Airlangga Hartarto menyampaikan dua alasan kenapa mencabut HET minyak goreng, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Mendag Lutfi Akui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng, Rizal Ramli Berikan Sentilan Begini

Pertama, kondisi penyaluran minyak goreng serta keadaan dari pada distribusi minyak goreng di pasar.

Setelah melakukan pemantauan, pada beberapa waktu yang lalu, masyarakat dikeluhkan akan sulitnya mendapatkan minyak goreng sesuai HET.

Masyarakat harus terpaksa antre dan juga beberapa toko memberlakukan pembelian dengan persyaratan khusus di toko tersebut.

Baca Juga: Penjual Gorengan di Bandung Bingung Harga Minyak Goreng Naik, Tidak Tega Naikan Harga Gorengan

Pada waktu yang bersamaan, sejumlah oknum-oknum juga melakukan penimbunan minyak goreng, yang akhirnya berdampak akan kelangkaan di pasaran.

Kedua, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bahwa harga minyak goreng naik karena dari ketidakpastian akan situasi global.

Hal tersebut menyebabkan kenaikan harga-harga komoditas minyak nabati, juga ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Jadi Lebih dari Rp40.000, ini Penyebabnya

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” jelas Airlangga Hartarto.

Dengan dua alasan tersebut, pemerintah menaikan HET minyak goreng curah yang awalnya Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.

Peraturan HET tersebut telah diberlakukannya sejak 16 Maret 2022.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler