Kapan Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal Tak Perlu PCR dan Antigen Berlaku? Begini Penjelasan Kemenhub

8 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi swab /Humas Bandung.

PRFMNEWS – Pemerintah mengeluarkan aturan atau syarat baru terkait pelaku perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen jika sudah menerima vaksin dosis kedua hingga dosis ketiga.

Syarat baru bepergian bagi pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes PCR atau antigen itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni udara (pesawat), darat (kereta api, bus, travel), dan laut (kapal).

Lantas, kapan syarat baru bepergian naik pesawat, kereta api, dan kapal tidak harus tes PCR atau antigen itu mulai resmi berlaku?

Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri, Postingan Kekasih Indra Kenz Dipenuhi Komentar Begini dari Warganet

Baca Juga: Aturan Masa Karantina Terbaru bagi Jemaah Umrah dan PPLN Berkurang Jadi 1 Hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan virtual pada Senin, 7 Maret 2022.

Syarat baru bepergian tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan dalam rapat terbatas itu.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Perlu Lagi Pakai PCR atau Antigen, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Diduga Lagi Marahan, Wanita Ini Nekat Lompat dari Motor yang Sedang Melaju Kencang

Adita melanjutkan, sebelum SE Satgas Covid-19 terbaru diterbitkan, maka aturan mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional masih akan merujuk pada SE sebelumnya yakni Nomor 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler