Catat! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

24 Februari 2022, 11:40 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS


PRFMNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menjamin beberapa layanan kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.82/2018 Pasal 52 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip prfmnews.id dari akun Indonesia Baik Kominfo hari ini Kamis, 24 Februari 2022 setidaknya ada 21 layanan yang tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Hindari Makan Buah-buah Ini Jika Memiliki Gangguan Asam Lambung Menurut dr Saddam Ismail

Berikut 21 layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi dan ortodonsi

Baca Juga: Pak Uu Nilai Tidak Elok Pernyataan Menag yang Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada Kejadian tak diharapkan namun dapat dicegah

Baca Juga: Menpora Tunggu Kelengkapan Administrasi untuk Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh dari PSSI

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI dan Polri

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain

Baca Juga: Tidak Ada Preman Pensiun 6 Tahun ini, Dipastikan Sang Sutradara

Layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan beberapa diantaranya dijamin oleh lembaga lainnya. Misalnya terkait penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang ditangani oleh Kepolisian.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler