Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, Berikut Persyaratannya

3 Februari 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri. /prfmnews

PRFMNEWS – Pasien covid-19 varian omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa menjalankan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Berikut adalah syarat klinis yang harus dipenuhi pasien omicron yang bisa isoman di rumah yang dikutip prfmnews.id dari instagram Pikobar:

Baca Juga: Kabar Baik dari Menkes: Omicron Bisa Sembuh Tanpa Perlu ke Rumah Sakit

a. Berusia maksimal 45 tahun

b. Tidak memiliki komorbid

c. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

d. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: IBL Seri 2 di Bandung Ditunda Hingga 5 Februari 2022

Syarat rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri:

a. Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

b. Kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya

c. Memiliki pulse oksimeter

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Aksi Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Kebon Jeruk Bandung, Kamera Rp11 Juta Raib

Apabila persyaratan klinis dan kondisi rumah tidak terpenuhi, maka pasien Omicron harus melakukan hal berikut:

1. Harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinkes.

2. Selama isolasi terpusat pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler