Dokter Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan karena Kasus Ini

28 Desember 2021, 21:55 WIB
Dokter Richard Lee /Instagram.com/@dr.richard_lee


PRFMNEWS - Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ilegal akses.

Richard Lee ditahan terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menerangkan penahanan kliennya ini dilakukan lantaran beberapa alasan.

Baca Juga: Petisi Dukungan Dokter Richard Lee Dibebaskan Tembus 203 Ribu Tanda Tangan

"Dan di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya. Dasarnya apa, karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21 tahap 1 clear," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021.

Berkas kasus ilegal akses yang menjerat Dokter Richard Lee ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Razman juga menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan dengan jaminan istri dan keluarga dari kliennya.

Baca Juga: Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, tapi Karena Ini

"Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Baca Juga: Tersangka Sopir Taksi Online yang Aniaya dan ‘Megang-megang’ Laporkan Balik Penumpang, Ini Alasannya

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Namun, usai menjalani pemeriksaan Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi berupa wajib lapor.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler